Ini Syarat Pengurusan NIB di Batam, Sudah Ratusan UMKM Punya Legalitas Usaha
- account_circle Suradi
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

InspirasiToday – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pengurusan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan pendukung lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, mengatakan pihaknya bersama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batam telah membantu ratusan pelaku usaha memperoleh NIB.
“Sepanjang tahun 2025, kami mencatat sebanyak 776 usaha mikro di Batam telah memiliki NIB,” ujar Salim kepada media, Selasa (13/1/2026).
Fasilitasi Halal, PIRT, hingga Merek
Selain NIB, Dinas Koperasi Batam juga memfasilitasi pengurusan izin dan sertifikasi lainnya. Sepanjang 2025, tercatat 180 usaha mikro memperoleh sertifikat halal, 117 pelaku usaha mendapatkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan 7 pelaku usaha memperoleh rekomendasi pendaftaran merek.
Salim menegaskan, peran pemerintah daerah hanya sebatas fasilitasi pengurusan perizinan.
“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tidak memberikan modal untuk pengurusan NIB, halal, maupun PIRT. Kami hanya membantu proses perizinannya,” jelasnya.
Total 2.402 UMKM Binaan
Saat ini, Diskum Batam membina 2.402 UMKM yang tersebar di berbagai sektor. Rinciannya:
Sebelum 2020: 324 UMKM
Tahun 2020: 232 UMKM
Tahun 2021: 182 UMKM
Tahun 2022: 145 UMKM
Tahun 2023: 143 UMKM
Tahun 2024: 486 UMKM
Tahun 2025: 890 UMKM
“Mayoritas UMKM binaan kami bergerak di sektor kerajinan, makanan, dan makanan kemasan,” kata Salim.
Syarat Dapat Pinjaman Modal Rp20 Juta
Terkait program pinjaman modal Rp20 juta yang diinisiasi Pemerintah Kota Batam, Salim menyebut hingga kini terdapat 19 UMKM yang telah menerima fasilitas tersebut.
Program ini terbuka bagi seluruh pelaku usaha, tidak terbatas pada UMKM binaan Diskum Batam, selama memenuhi persyaratan.
“Syarat utamanya sudah memiliki NIB dan usaha telah berjalan minimal enam bulan. Tempat usaha boleh di rumah sendiri atau sewa, yang penting jelas dan aktif,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Batam menanggung bunga pinjaman sebesar 6 persen, sehingga pelaku UMKM tidak terbebani biaya bunga dalam pengembalian pinjaman.
“Program ini diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas dan semakin berdaya saing,” pungkas Salim.***
- Penulis: Suradi

