Dua Tersangka Diamankan, Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur
- account_circle Suradi
- calendar_month 2 jam yang lalu

InspirasiToday – Polresta Barelang melalui Satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta Kasubnit XI Satreskrim Polresta Barelang Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Rabu, (13/05/2026).
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial P (41) memperoleh pengakuan dari korban berinisial SCA (16) terkait peristiwa yang dialaminya di salah satu hotel kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara asing serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban diajak oleh ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa warga negara Malaysia berinisial SWH (45). Korban kemudian dihubungkan melalui aplikasi WhatsApp dan diarahkan menuju Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Setibanya di hotel tersebut, korban masuk ke kamar nomor 373 dan diduga mengalami persetubuhan oleh tersangka SWH (45) dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang segera melaksanakan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH (45), ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin Kota Batam. Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan kedua pihak tersebut dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone, satu lembar kwitansi hotel, satu buah flashdisk, serta pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta untuk tindak pidana eksploitasi anak, serta pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda paling banyak Rp 5 miliar untuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam, merusak masa depan korban, serta bertentangan dengan upaya perlindungan anak di Indonesia. Oleh karena itu, Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Polresta Barelang turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk menerima pengaduan serta memberikan pelayanan kepolisian secara cepat kepada masyarakat.(*)
- Penulis: Suradi

