Rabu, 20 Mei 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sab, 16 Mei 2026

 

InspirasiToday – Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta Kasubnit XI Satreskrim Polresta Barelang Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K. Rabu, (13/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Barelang menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial DAS (laki-laki), yang mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Kasus tersebut terjadi di pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (41) menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput. Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi keberadaan teman korban tersebut. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB saat korban datang ke kawasan Kampung Madani untuk menjemput seorang temannya. Ketika berada di lokasi, pelaku menghampiri korban dan menanyakan tujuan kedatangannya. Setelah korban memperlihatkan foto temannya melalui telepon genggam, pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan orang tersebut dan mengajak korban berputar arah menggunakan sepeda motor milik korban dengan pelaku sebagai pengendara.

Setelah berkeliling di kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rusun wilayah Muka Kuning dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan pelaku. Namun saat korban berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang pada saat itu masih dalam keadaan hidup.

Dari hasil penyelidikan diketahui, usai berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai Rp 450 ribu secara tunai. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 19.16 WIB. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kasus. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dengan modus berpura-pura membantu atau mengenal korban. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan tindak kriminalitas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less