Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Mikro Bank BRI
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu

InspirasiToday – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan tersangka baru tersebut berinisial ZF yang diduga memiliki peran sebagai pihak ketiga dalam proses pencarian nasabah debitur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Kepri melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah berjalan.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejati menetapkan ZF sebagai tersangka lain,” kata Ismail Fahmi, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, tersangka ZF ikut andil dalam membantu mencari dan menghubungkan calon nasabah pada Bank BRI.
“Tersangka diduga bersama tersangka RWK mencari dan menyiapkan dokumen calon nasabah,” ujarnya.
Dia menambahkan, total korban yakni sebanyak 51 orang. Serta tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan Korupsi Kredit Mikro tersebut.
“Dari 51 korban, dari perhitungan awal kerugian nasabah kurang lebih Rp100 jutaan,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku ZF masih dimintai keterangan dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang bersama 3 tersangka lain yang sudah dibawa.
Total tersangka kasus dugaan korupsi kredit mikro mencapai 5 orang yakni RWK, RWK, HS, PA , MZ dan ZF.
- Penulis: admin

