Minggu, 25 Okt 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Cuitan Ayu Aulia Seret PWI Kepri, Singgung Aliran Uang Ratusan Juta

Cuitan Ayu Aulia Seret PWI Kepri, Singgung Aliran Uang Ratusan Juta

  • account_circle admin
  • calendar_month 21 jam yang lalu

InspirasiToday – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, M.A. Khafi Anshary, mendesak Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Parna Simarata, memberikan penjelasan mengenai sikap dan langkah kelembagaan terkait polemik unggahan selebgram Ayu Aulia di akun @ayuandiyantiaulia yang menyeret nama PWI Kepri.

Khafi menyayangkan belum adanya penjelasan resmi dari DK PWI Kepri yang diketahui publik terkait persoalan tersebut. Menurut dia, kejelasan sikap diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DK dalam menjaga marwah, integritas, dan kehormatan organisasi.

Polemik ini mencuat setelah Ayu Aulia mengunggah pernyataan di akun Instagram pribadinya mengenai hasil kunjungannya ke Graha PWI Kepri. Dalam pemberitaan Inforakyat.com, klaim tersebut mencakup pembiayaan keberangkatan pengurus PWI Kepri untuk menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kerja sama publikasi media, serta prioritas bagi pengurus PWI Kepri dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri.

Media tersebut juga memberitakan bahwa Ayu membenarkan isi unggahannya. Meski demikian, kebenaran, konteks, dan realisasi dari klaim-klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Khafi menegaskan, polemik yang berkembang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan membawa nama organisasi profesi wartawan, penelaahan secara objektif dinilai penting untuk memastikan fakta serta menghindari kesimpulan yang prematur.

Ia juga menyoroti pernyataan Parna dalam diskusi internal melalui grup WhatsApp (WAG). Dalam diskusi tersebut, Parna disebut menyampaikan bahwa DK menindaklanjuti persoalan anggota yang diduga bermasalah terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) dengan meminta laporan serta bukti.

Menurut Khafi, pernyataan itu perlu diperjelas agar publik memahami mekanisme yang ditempuh DK dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan kehormatan organisasi.

“DK bukan sekadar tempat menerima laporan. Fungsi menjaga kehormatan organisasi juga menuntut adanya perhatian dan penelaahan terhadap persoalan yang relevan dengan kewenangannya. Ketika nama PWI menjadi perhatian publik, Ketua DK perlu menjelaskan apakah persoalan ini sudah ditelaah dan apa dasar pertimbangan kelembagaannya,” ujar Khafi.

Ia menegaskan, penelaahan awal berbeda dengan pemeriksaan formal, terlebih lagi penjatuhan sanksi. Penelaahan bertujuan menilai informasi awal dan menentukan apakah terdapat dasar untuk melanjutkan penanganan sesuai aturan, bukan untuk langsung menghakimi pihak tertentu.

Menurut Khafi, apabila KPW dan peraturan organisasi memberikan kewenangan kepada DK untuk menelaah atau menindaklanjuti dugaan pelanggaran atas inisiatif sendiri, kewenangan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya karena belum ada laporan formal. Ketentuan itu harus dibaca sesuai bunyi dan batas kewenangannya, termasuk membedakan penelaahan awal dari tahapan pemeriksaan yang mungkin mensyaratkan pengaduan.

Dalam dokumen KPW PWI yang menjadi rujukan PWI Batam, Pasal 1 angka 1 menegaskan tujuan KPW untuk menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas organisasi serta anggota. Bagi Khafi, tujuan tersebut harus tercermin dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan berhenti sebagai rumusan normatif.

“Kalau laporan formal menjadi syarat untuk tahapan tertentu, jelaskan tahapannya. Tetapi, jika aturan memberi ruang bagi DK untuk mengambil inisiatif menelaah persoalan, mengapa ruang itu tidak dijelaskan penerapannya? Kami tidak meminta DK menjatuhkan sanksi tanpa pemeriksaan. Kami meminta fungsi pengawasan dijalankan sesuai kewenangan,” tegasnya.

Khafi menambahkan, kritik terhadap belum terlihatnya sikap DK bukanlah tuduhan bahwa Ketua DK telah melakukan pelanggaran. Ia juga tidak menafikan kemungkinan adanya proses internal yang belum dapat disampaikan kepada publik. Namun, penjelasan proporsional mengenai status penanganan tetap penting sepanjang tidak mengganggu kerahasiaan dan independensi proses.

Ia meminta DK memperjelas apakah materi cuitan Ayu Aulia dan pemberitaan terkait telah ditelaah, apakah verifikasi atau permintaan keterangan diperlukan, serta apakah terdapat dasar untuk melanjutkan persoalan ke tahap pemeriksaan sesuai KPW dan peraturan organisasi.

“DK tidak boleh menjadi hakim yang menjatuhkan putusan berdasarkan kegaduhan. Namun, DK juga tidak semestinya menjadi penonton ketika kehormatan organisasi dipertanyakan. Tugasnya adalah menelaah informasi, memverifikasi fakta, meminta keterangan jika diperlukan, dan menentukan langkah berdasarkan aturan,” katanya.

Khafi menegaskan, penanganan yang objektif diperlukan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan anggota serta masyarakat terhadap PWI. Jika klaim yang beredar tidak sesuai fakta atau kehilangan konteks, klarifikasi harus diberikan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Marwah organisasi tidak cukup dijaga dengan slogan integritas. Marwah dibuktikan melalui kesediaan menjalankan aturan dan keberanian mengambil langkah sesuai kewenangan. Kami mendesak Ketua DK PWI Kepri menjelaskan sikapnya agar polemik ini tidak terus menggantung. Jangan sampai marwah organisasi ramai dipertanyakan, sementara pelaksanaan fungsi untuk menjaganya tidak memperoleh kejelasan,” tutup Khafi. (*)

  • Penulis: admin
expand_less