Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Kepri » ASN Pemprov Kepri Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya

ASN Pemprov Kepri Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sen, 23 Mar 2026

 

InspirasiToday – Libur Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih berlangsung hingga 24 Maret 2026. Setelah itu, para pegawai dijadwalkan kembali menjalankan tugas mulai 25 Maret 2026 dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan WFA tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan arus balik selama periode Lebaran 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman, menjelaskan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja hanya berlaku bagi ASN tertentu dan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan .

“Kita menerapkan WFA sebagai tindak lanjut surat dari pemerintah pusat. Namun kebijakan ini hanya diberikan apabila pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik,” ujar Luki, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja tersebut. Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja seperti biasa hingga memasuki masa libur resmi.

“Tidak semua pegawai bisa WFA. Sebagian besar pejabat dan pegawai yang menangani layanan publik tetap bekerja sampai masuk masa libur,” jelasnya.

Berdasarkan anjuran pemerintah pusat, skema WFA dapat diterapkan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Sementara itu, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama Idulfitri melalui Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026, yaitu pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Selama periode tersebut, Pemprov Kepri akan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi para ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih menunggu persetujuan wali kota terkait penerapan kebijakan WFA.

Menurutnya, penerapan sistem kerja tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

“Edaran masih menunggu persetujuan wali kota. Jika diterapkan, maka WFA akan dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional dan tiga hari setelah libur nasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap diperbolehkan mengajukan cuti sebelum maupun setelah Idulfitri, dengan syarat memperoleh persetujuan dari kepala daerah.

“Untuk cuti tentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi harus mendapat persetujuan wali kota terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less