Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Gugatan Hukum Warnai Proses Seleksi KPID Kepri, Peserta Laporkan Gubernur ke PTUN

Gugatan Hukum Warnai Proses Seleksi KPID Kepri, Peserta Laporkan Gubernur ke PTUN

  • account_circle Setiawan
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025

Gugatan untuk Keadilan dan Transparansi

Dengan segala upaya non-hukum yang menemui jalan buntu, Monalisa akhirnya mengambil langkah hukum. Gugatan di PTUN difokuskan pada keabsahan SK Gubernur yang dianggap cacat prosedur.

“Ini bukan persoalan kekalahan pribadi, melainkan upaya menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap persidangan dapat menguak fakta sebenarnya dan menjadi koreksi bagi penyelenggaraan seleksi pejabat publik di masa depan.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Sampai berita ini dirilis, baik Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya, tujuh anggota KPID Kepri masa bakti 2025–2028 telah dilantik oleh Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura pada 21 Oktober 2025 berdasarkan SK Gubernur yang kini digugat. Mereka adalah Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan, dan Ramon Domora.

Perkara ini kini memasuki tahap persidangan dan akan menjadi ujian penting bagi legitimasi komisioner KPID Kepri periode 2025–2028. (*)

  • Penulis: Setiawan
expand_less