Jika Terjadi Kebakaran di Batam Lapor ke 112 atau 110
- account_circle Suradi
- calendar_month Rab, 11 Feb 2026

InspirasiToday – Warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dapat melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110 jika menemukan kebakaran di lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau.
Langkah antisipatif tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan surat edaran itu merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, guna memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa (10/2/2026).
Larangan Membakar Lahan dan Sampah
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat, di antaranya:
Larangan membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka.
Larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area kering dan bervegetasi rapat.
Pemko mengingatkan bahwa api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan, terutama saat cuaca panas dan angin kencang.
Peran RT/RW dan Koordinasi Lintas Instansi
Camat, lurah, hingga Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui 112 atau 110 agar dapat segera ditangani petugas.
Rudi menambahkan, Pemko Batam juga memperkuat sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan pemadam kebakaran.
“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” tegasnya.
Melalui langkah preventif tersebut, Pemko Batam berharap risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem dapat diminimalkan, khususnya selama musim kemarau berlangsung”(*)
- Penulis: Suradi

