Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Kisah Pilu di Balik Pintu! Pembunuhan Berencana Terungkap di Kos-kosan Batam

Kisah Pilu di Balik Pintu! Pembunuhan Berencana Terungkap di Kos-kosan Batam

  • account_circle Setiawan
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026

Mata investigasi tajam mengawasi, hingga akhirnya, pada malam yang sama di kawasan Nagoya, pukul 19.05 WIB, sang terduga pelaku, MTA, berhasil diringkus.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Noval, menyiratkan pengakuan yang memadatkan duka.

Pemeriksaan forensik kemudian membuka tabir kekejaman yang sebenarnya. Leher korban menerima hantaman benda tumpul, meremukkan tulang lidah dan membawa pada kepedihan mati lemas.

Kepalanya juga tak luput dari benturan keras, hingga tulang tengkorak patah dan perdarahan otak merenggut sisa nadinya. Semua temuan itu berpadu dalam satu kesimpulan: ini adalah pembunuhan yang disengaja, direncanakan dengan niat gelap.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja, menunggu proses hukum yang berat. Pasal yang mengancam adalah Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal yang setimpal: pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan dua puluh tahun lamanya.

  • Penulis: Setiawan
expand_less