Menteri Keuangan Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026, Ini Rinciannya!
- account_circle Setiawan
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026

Kenaikan Terakhir dan Struktur Gaji Saat Ini
Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penyesuaian itu diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Meski harapan terpasang, keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN 2026 masih menunggu kejelasan arah perekonomian nasional dalam beberapa bulan ke depan. ***
- Penulis: Setiawan

