Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Batam » Optimalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan 2026, Pemko Batam Target Rp20 Miliar.

Optimalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan 2026, Pemko Batam Target Rp20 Miliar.

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026

 

InspirasiToday– Untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah strategis dengan mengoptimalkan
retribusi parkir.

Salah satunya dengan mengoptimalkan retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan mampu menembus angka Rp20 miliar pada tahun 2026.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa sektor retribusi jasa parkir, kebersihan, dan persampahan masih memiliki potensi besar yang belum tergarap maksimal.

Pihaknya akan mempererat sinergi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Raja menjelaskan bahwa penggunaan teknologi informasi melalui sistem informasi terpadu mulai membuahkan hasil signifikan.

Transformasi digital ini mampu menutup celah kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi di lapangan.

“Sebelumnya, pendapatan dari retribusi parkir berada di angka normal sekitar Rp11 miliar. Namun, berkat peningkatan kepatuhan dan pembinaan rutin terhadap para juru parkir, kini realisasinya sudah menyentuh Rp15 miliar,” ungkap Raja, Jumat 9 Januari 2026.

Tantangan Kebijakan ‘Drop Off’ 15 Menit
Meski menunjukkan tren positif, Bapenda Batam mencatat adanya kendala regulasi yang cukup mempengaruhi kantong daerah.
Salah satunya adalah kebijakan bebas biaya parkir atau drop off selama 15 menit.

Raja menilai durasi tersebut terlalu lama jika dibandingkan dengan daerah lain yang rata-rata hanya menerapkan durasi lima menit.

“Durasi drop off 15 menit sangat berdampak pada pendapatan pengelola. Ada potensi kehilangan sekitar 10 hingga 15 persen karena kendaraan bisa masuk dan keluar secara gratis dalam rentang waktu tersebut,” jelasnya.

Target Besar Pajak Daerah Rp2 Triliun
Optimalisasi retribusi parkir ini merupakan bagian dari peta jalan besar Pemko Batam untuk mengejar target pajak daerah sebesar Rp2 triliun pada tahun 2026.

Strategi yang disiapkan meliputi:
Perluasan Wajib Pajak: Menyasar objek pajak baru di wilayah potensial.
Uji Kepatuhan: Melakukan validasi ketat terhadap pelaporan wajib pajak parkir.

Edukasi Publik: Melakukan sosialisasi masif ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan infrastruktur Batam.

Dengan penguatan pengawasan dan integrasi sistem, Pemko Batam optimistis target Rp20 miliar dari sektor parkir tepi jalan dapat tercapai guna mendukung kemandirian fiskal kota.***

  • Penulis: Suradi
expand_less