Kamis, 14 Mei 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Pengurus DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepri Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Advokasi Hukum Masyarakat

Pengurus DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepri Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Advokasi Hukum Masyarakat

  • account_circle Suradi
  • calendar_month 2 jam yang lalu

 

InspirasiToday – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Advokasi dan Hukum (GAKUM) Kosgoro 1957 Provinsi Kepulauan Riau periode 2026–2031 resmi dilantik pada Rabu (13/5/2026). Prosesi pelantikan dilaksanakan secara virtual oleh Ketua Umum DPP GAKUM Kosgoro 1957, Chong Sung Kim, bertempat di Masa Kini Coffee, Sukajadi, Batam.

Acara yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars GAKUM Kosgoro 1957, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPP GAKUM Kosgoro 1957 Nomor 006/DPP/Gakum Kosgoro 1957/KPTS/V/2026 oleh Sekretaris Jenderal, Hoiriah Irsyad. SK tersebut menetapkan kepengurusan DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepulauan Riau untuk masa bakti 2026–2031.

Selain Kepulauan Riau, DPP GAKUM Kosgoro 1957 juga melantik kepengurusan DPD dari sejumlah provinsi lainnya, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seluruh pengurus DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepri mengikuti rangkaian acara secara penuh dan seksama, termasuk mendengarkan arahan Ketua Umum dengan penuh semangat.

Dewan Penasehat II DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepri, Sudirman SH kepada awak media menyampaikan bahwa keberadaan organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah pengabdian dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

“GAKUM Kosgoro 1957 diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, organisasi ini juga berperan dalam advokasi serta penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurus tingkat provinsi akan memberikan dukungan penuh kepada pengurus di tingkat kabupaten dan kota dalam mengembangkan organisasi hingga ke daerah.

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa langkah awal pasca-pelantikan adalah mempersiapkan kantor sekretariat serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.

Menurutnya, sejumlah isu yang menjadi perhatian di Kepulauan Riau antara lain persoalan ketenagakerjaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan orang (trafficking), serta persoalan di wilayah perbatasan.

“Batam sebagai daerah perlintasan tenaga kerja ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian khusus. Edukasi kepada masyarakat penting agar tidak terjebak jalur ilegal yang justru merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD GAKUM Kosgoro 1957 Kepri, Umar Faruk ST, SH, MH. menyatakan bahwa seluruh pengurus memiliki visi dan misi yang sama dalam memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. GAKUM hadir untuk menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di Batam dan Kepulauan Riau secara umum, mulai dari ketenagakerjaan, maritim, pertanahan, hingga kasus narkotika dan pekerja migran.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat organisasi dengan menjalin kolaborasi serta merekrut lebih banyak tenaga legal, advokat, dan praktisi hukum guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami. GAKUM Kosgoro 1957 Kepri akan mengoptimalkan kapasitas organisasi agar mampu menjangkau dan mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat secara luas,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less