Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Batam » Tuntut Transparansi Penanganan Sengketa Lahan, Ratusan Warga Minang Demo PN Batam

Tuntut Transparansi Penanganan Sengketa Lahan, Ratusan Warga Minang Demo PN Batam

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026

InspirasiToday – Ratusan warga Minang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026). Massa menuntut transparansi dan objektivitas hakim dalam menangani perkara sengketa lahan yang dinilai sarat kejanggalan.

​Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari ini berjalan damai dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa membawa berbagai spanduk yang menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman, dalam orasinya menyoroti penanganan perkara Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm. Ia mempertanyakan mengapa sengketa yang berkaitan dengan lahan diproses melalui mekanisme Gugatan Sederhana (GS).

Menurut Indra, berdasarkan regulasi hukum, sengketa pertanahan yang kompleks seharusnya masuk dalam ranah gugatan perdata biasa, bukan gugatan sederhana yang memiliki batasan pembuktian.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya orang Sumatera Barat, tetapi keadilan untuk semua,” ujarnya di hadapan massa.

Indra mengklaim jumlah warga asal Sumatera Barat di Batam mencapai lebih dari 300 ribu orang. Namun, dalam aksi itu hanya sebagian kecil yang hadir. Ia mengisyaratkan, jika aspirasi mereka tidak ditanggapi, massa yang turun bisa lebih besar pada aksi berikutnya.

Dalam orasi dan pernyataan kepada awak media, IKSB juga menyinggung sengketa lahan organisasi yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak mereka.

Menurut Indra, muncul perkara baru yang menyeret Ketua Umum IKSB yang dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dengan perkara pokok.

IKSB menduga terdapat skenario hukum yang merugikan organisasi. Meski demikian, Indra berulang kali mengingatkan massa untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.

“Kita sampaikan aspirasi secara damai. Jangan anarkis. Kita punya budaya dan tata krama,” katanya.

IKSB mempertanyakan dasar hukum perkara yang dinilai berkaitan dengan sengketa tanah, namun diproses melalui mekanisme gugatan sederhana.

Menurut mereka, sengketa pertanahan seharusnya masuk dalam gugatan perdata biasa, bukan gugatan sederhana.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan nilai gugatan sebesar Rp 250 juta yang ditujukan kepada Ketua Umum IKSB.

Organisasi tersebut menyatakan pimpinan mereka tidak pernah memberikan perintah atau terlibat langsung dalam tindakan yang menjadi dasar gugatan.

IKSB juga menyoroti keberadaan saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya pernah disidangkan. Menurut mereka, keberatan atas saksi tersebut telah diajukan, namun persidangan tetap berlanjut.

Juru Bicara PN Batam, Douglas, mengatakan pihak pengadilan telah menerima aspirasi yang disampaikan massa. Ia memastikan seluruh masukan akan diteruskan kepada pimpinan pengadilan.

“Kami sudah mendengarkan seluruh aspirasi warga IKSB. Garis besarnya sudah kami pahami dan akan kami teruskan kepada Ketua PN Batam,” ujar Douglas. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less