Usai Lebaran Banyak Warga Menikah, KUA Kepri Tetap Beri Layanan Meski WFA
- account_circle Suradi
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026

InspirasiToday – Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap memberikan layanan pencatatan pernikahan meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Salah satu contohnya terlihat di KUA Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, yang memimpin prosesi akad nikah di luar kantor di Masjid Agung Baitul Izzah, Minggu (29/3/2026) pukul 08.30 WIB.
Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, bertindak sebagai penghulu dalam pernikahan pasangan Rizqi dan Nurliana Ulfa.
Menurut Asnawi, pelaksanaan akad nikah di luar kantor merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional di lingkungan Kementerian Agama.
“Aturan tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan pernikahan di luar kantor KUA,” ujar Asnawi.
Ia menambahkan, pernikahan tersebut juga menjadi momen istimewa bagi keluarga besar KUA Bunguran Timur karena mempelai perempuan merupakan putri dari Nuril Ikhsan, salah satu staf KUA setempat.
Pembekalan Mental bagi Calon Pengantin
Selain memastikan proses administrasi berjalan lancar, KUA juga memberikan pembekalan kepada pasangan yang akan menikah.
Dalam prosesi tersebut, Ustadz Mustaqim memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai mengenai pentingnya membangun keharmonisan rumah tangga.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga dua keluarga besar. Jagalah hubungan baik dengan orang tua dan kerabat, serta saling menerima satu sama lain,” ujar Mustaqim.
Ia juga menekankan pentingnya manajemen konflik dalam rumah tangga agar pasangan mampu menjaga keharmonisan keluarga.
Tren Pernikahan Meningkat Setelah Lebaran
Dalam tiga tahun terakhir, permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal mengalami peningkatan dibanding bulan sebelumnya.
Data periode 2023 hingga 2025 menunjukkan jumlah pencatatan pernikahan mencapai sekitar 667.000 pasangan.
Hal ini menunjukkan bahwa tradisi menikah setelah Lebaran masih menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia.
Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan
Di tengah tingginya animo masyarakat untuk menikah setelah Lebaran, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan normal meski kebijakan WFA diterapkan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, Kemenag telah mengatur pola kerja dengan sistem kombinasi kehadiran fisik dan layanan digital untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Petugas KUA juga tetap memberikan pelayanan secara bergiliran sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan tatap muka.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Layanan Nikah Kini Bisa Daftar Secara Online
Selain layanan langsung di kantor, KUA juga menyediakan layanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat.
Pendaftaran pencatatan pernikahan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) secara online.
Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor KUA.
“Ini bagian dari komitmen Kemenag menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tutup Thobib.(*)
- Penulis: Suradi

