Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Batam » Warga Diminta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Sederhana Tanpa Menyalakan Kembang Api

Warga Diminta Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Sederhana Tanpa Menyalakan Kembang Api

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025

InspirasiToday- Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025 itu ditujukan kepada unsur pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN, swasta, perangkat daerah, perguruan tinggi, perusahaan, pengelola hotel dan tempat hiburan, hingga camat, lurah, RT/RW serta masyarakat Kota Batam.

Surat edaran Wali Kota Batam tersebut, menyampaikan imbauan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah serta bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.

Perayaan pergantian malam tahun baru supaya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan,”  isi surat edaran tersebut.

Masyarakat juga dianjurkan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti mengumpulkan donasi bagi korban bencana alam, berkumpul bersama keluarga, serta berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing agar terhindar dari segala bencana.

Pemko Batam juga melarang penyalaan kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban,” poin kedua dalam edaran tersebut.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan berlaku untuk seluruh wilayah Kota Batam selama perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

Pemerintah Kota Batam berharap untuk semua pihak dapat mematuhi imbauan ini untuk menjaga kondusivitas dan memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial.

  • Penulis: Suradi
expand_less