Batam Disiapkan Jadi Tempat Penampungan, Pengungsi di Indonesia Tembus 12.060 Orang
- account_circle Suradi
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

InspirasiToday – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mematangkan langkah mitigasi terkait lonjakan arus pengungsi luar negeri di Indonesia yang kini mencapai 12.060 orang.
Sebagai wilayah perbatasan, Kota Batam diarahkan untuk bersiap menjadi lokasi penampungan sementara yang lebih tertata dan terintegrasi.
Langkah ini menyusul rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, guna memperjelas status dan skema penanganan jangka panjang bagi para pencari suaka.
Menata Status Indonesia sebagai Negara Transit
Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak bisa lagi bersifat reaktif. Saat ini, total pengungsi terdiri dari 7.377 orang berstatus pengungsi dan 4.683 orang pencari suaka.
“Indonesia adalah negara transit, bukan tujuan. Namun, tantangannya adalah ‘transit sampai kapan?’. Inilah yang perlu penataan ulang melalui skema pembiayaan hidup, batasan bekerja, hingga penentuan lokasi penampungan yang lebih permanen namun tetap sementara,” ujar Aang dalam Rapat Koordinasi Satgas PPLN di Batam, Rabu (28/1/2026).
Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi PBB, Aang menjamin prinsip kemanusiaan tetap dikedepankan dengan tetap mengutamakan aspek keamanan nasional serta mencegah gesekan sosial dengan warga lokal.
Kondisi Pengungsian di Batam Saat Ini
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, memaparkan data terkini bahwa saat ini terdapat 359 pengungsi yang menetap di Batam. Sebagian besar dari mereka ditampung di Hotel Kolekta, Sekupang, di bawah pengawasan IOM (International Organization for Migration) dan Imigrasi.
Berikut adalah profil pengungsi di Batam:
Negara Asal: Sudan, Afghanistan, Somalia, Ethiopia, Irak, Palestina, dan Pakistan (Nihil Rohingya).
Durasi Menetap: 173 orang telah tinggal selama 8–10 tahun, sementara 144 orang lainnya menetap lebih dari 10 tahun.
Pendidikan: Sebanyak 67 anak pengungsi tercatat mengikuti pendidikan formal di sekolah-sekolah di Batam.
Agenda 2026, Lokasi dan Skema Mandiri
Tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi Satgas Penanganan Pengungsi untuk melakukan uji petik di beberapa titik di Batam guna menetapkan lokasi penampungan baru.
Pemerintah juga akan mengatur regulasi pengungsi mandiri agar keberadaan mereka tidak membebani anggaran daerah namun tetap terkontrol secara keamanan.”(*)
- Penulis: Suradi

