Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Apresiasi : Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Facebook dan Instagram Jadi 16 Tahun di Indonesia

Pemerintah Apresiasi : Meta Naikkan Batas Usia Pengguna Facebook dan Instagram Jadi 16 Tahun di Indonesia

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Ming, 12 Apr 2026

InspirasiToday – Pemerintah mengapresiasi langkah perusahaan teknologi global Meta yang resmi menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun pada platform Instagram, Facebook, dan Threads di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan keputusan Meta menunjukkan komitmen perusahaan dalam menyesuaikan layanan dan fitur platformnya dengan ketentuan hukum nasional.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang setelah pemeriksaan menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Perubahan Resmi di Pedoman Komunitas
Menurut Meutya, perubahan kebijakan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam pedoman komunitas (community guidelines) pada seluruh platform Meta.

“Per hari ini kita sudah melihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platformnya, yaitu Instagram, Facebook, dan Threads,” jelasnya.

Ia menilai kebijakan ini menjadi bukti konkret komitmen perusahaan teknologi global dalam mendukung perlindungan pengguna, khususnya anak dan remaja, di ruang digital Indonesia.

Menyesuaikan Regulasi Perlindungan Anak
Mulai 28 Maret 2026, seluruh platform digital wajib mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut menetapkan bahwa platform digital dengan tingkat risiko tinggi hanya dapat digunakan oleh pengguna berusia di atas 16 tahun.

Sebelumnya, sejumlah platform digital global menetapkan batas usia pengguna minimal 13 tahun.

Pengawasan terhadap Platform Digital

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai platform digital lainnya agar menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan teguran resmi kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Teguran tersebut diberikan setelah proses pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan serta ketertiban ruang digital di Indonesia.

Ke depan, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri dalam jangka waktu tiga bulan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa kendala teknis tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan digital untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less