Tahun 2026 Kepri Perpanjang Diskon PKB dan BBNKB, Ini Rinciannya
- account_circle Suradi
- calendar_month Ming, 22 Feb 2026

InspirasiToday – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tetap memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Sabtu 21/2/2026.
Besaran Insentif Tahun 2026
Meski tetap diberikan, besaran insentif PKB dan BBNKB pada 2026 mengalami penyesuaian dibanding tahun sebelumnya.
Berikut rinciannya:
PKB R2 (kendaraan roda dua): keringanan 10 persen, turun 3 persen dari sebelumnya 13,94 persen.
PKB R4 (kendaraan roda empat): keringanan 5 persen, turun 8 persen dari sebelumnya 13,94 persen.
Satu Sendok sebelum Tidur, Turunkan 15 Kg hanya dalam 2 Minggu!
DAPATKAN DISKON
BBNKB R2 dan R4: keringanan 20 persen, turun 19 persen dari sebelumnya 39,75 persen.
Ansar menegaskan, meskipun nominal insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Jaga Keseimbangan Fiskal dan Kebutuhan Masyarakat
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat melalui insentif pajak kendaraan bermotor.
Dengan perpanjangan insentif ini, diharapkan masyarakat tetap terdorong untuk taat membayar pajak sekaligus mendukung penerimaan daerah guna pembiayaan pembangunan (*)
- Penulis: Suradi

