PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terhadap 3 Pengedar Sabu
- account_circle Setiawan
- calendar_month Ming, 14 Des 2025

InspirasiToday – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bengkong, Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (12/12).
Ketiga terdakwa yang divonis bersalah yakni Befri, Dedek Chandra, dan Muhammad Azmi bin Hartani. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat Narkotika
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Arfian, yang sebelumnya menuntut pidana penjara enam tahun serta denda sebesar Rp2,68 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena meresahkan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Jumat (18/7). Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Befri menerima sabu dari seorang pria bernama Hendro, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan. Dalam aksinya, Dedek Chandra berperan sebagai perantara, sementara Muhammad Azmi bertindak sebagai penerima barang.
Aksi ketiganya terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kavling Bengkong Mahkota, Kelurahan Bengkong Laut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, serta alat hisap narkotika.
Barang Bukti Positif Metamfetamina
Hasil penimbangan di Pegadaian Batam menunjukkan barang bukti sabu dari terdakwa Befri seberat 0,87 gram, sementara sabu yang disita dari Dedek Chandra dan Muhammad Azmi seberat 0,21 gram.
Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang merupakan narkotika golongan I, berdasarkan hasil uji laboratorium.
Dengan putusan ini, PN Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Batam. (*)
- Penulis: Setiawan

