Jumat, 22 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kemenag Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Kemenag Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sab, 21 Mar 2026

InspirasiToday – Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan hisab serta laporan rukyatul hilal yang tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.

“Berdasarkan hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.

Sidang isbat ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Dasar Penetapan Idul Fitri 2026
Menag menjelaskan, ada dua faktor utama yang menjadi dasar penetapan 1 Syawal tahun ini.

1. Hasil Perhitungan Hisab

Secara astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS.

Tinggi hilal di Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, standar MABIMS mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Secara hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS,” jelas Menag.

2. Hasil Rukyatul Hilal

Selain hisab, Kementerian Agama juga melakukan pemantauan hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, tidak satu pun lokasi melaporkan keberhasilan melihat hilal.

“Pengamatan telah dilakukan di 117 titik, dan tidak ada laporan yang menyatakan hilal terlihat,” tambahnya.

Harapan untuk Kebersamaan Umat
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak.

Menurut Menag, sidang isbat tidak hanya menjadi forum penetapan awal bulan Hijriah, tetapi juga sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat Islam.

Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa negara hadir dalam penentuan awal bulan kamariah melalui mekanisme sidang isbat sebagai bentuk peran pemerintah (ulil amri).

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru dalam penyelenggaraan sidang isbat. Aturan ini mengedepankan integrasi metode hisab dan rukyatul hilal, sekaligus memperkuat transparansi serta kepastian hukum dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Selain itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi rujukan dalam penentuan awal bulan Hijriah.

“Sidang isbat menjadi ruang musyawarah bersama sekaligus upaya menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkas Menag.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less