Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di UIB, Serap Aspirasi di Batam

Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di UIB, Serap Aspirasi di Batam

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026

InspirasiToday – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Universitas Internasional Batam (UIB), sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan ini didampingi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) yang berperan sebagai fasilitator dalam kunjungan kerja tersebut. Diskusi ini dinilai krusial mengingat posisi strategis Kota Batam sebagai kawasan perbatasan dan beranda terdepan Indonesia yang bersinggungan langsung dengan berbagai kepentingan hukum lintas negara.Informasi Pariwisata Kepri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan rancangan regulasi ini. Beliau menyoroti bahwa Batam memiliki intensitas interaksi dengan unsur asing yang sangat tinggi, mulai dari investasi mancanegara hingga hubungan personal antarwarga negara yang berbeda.

Pansus DPR RI gelar diskusi publik RUU Hukum Perdata Internasional di Batam, difasilitasi Kanwil Kemenkum Kepri. Informasi Pariwisata Kepri

Kehadiran regulasi ini dinilai akan menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan penyelesaian persoalan perdata lintas negara secara lebih efektif.Berita Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPR RI, Nasir Djamil, memberikan pengantar diskusi mengenai urgensi pembentukan aturan ini. Beliau menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut didasarkan pada adanya kekosongan hukum dan ketidakpastian yang selama ini sering ditemui, sehingga diperlukan pedoman yang jelas bagi hakim dalam memutus perkara perdata yang mengandung unsur asing.

Diskusi semakin mendalam dengan paparan dari akademisi Universitas Internasional Batam, Rina Syahriyani Shahrullah. Ia menegaskan bahwa bagi daerah perbatasan seperti Batam, kepastian mengenai yurisdiksi dan hukum yang berlaku sangatlah mendesak, terutama dalam menangani tingginya angka perkawinan campuran dan perlindungan investasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan turut membawa tantangan baru yang harus mampu diakomodasi oleh payung hukum yang adaptif.

Kegiatan ditutup dengan sesi pertukaran cenderamata sebagai simbol sinergi antara legislatif, instansi pemerintah, dan akademisi. Melalui forum ini, diharapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan hukum lintas batas negara.”(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less