Senin, 27 Apr 2026
light_mode
Beranda » Batam » Ribuan Pendatang Ajukan Pindah Domisili, Wajib KTP Batam untuk SKCK dan Kartu Kuning

Ribuan Pendatang Ajukan Pindah Domisili, Wajib KTP Batam untuk SKCK dan Kartu Kuning

  • account_circle Suradi
  • calendar_month 10 jam yang lalu

 

InspirasiToday – Kebijakan administrasi yang mewajibkan KTP Batam untuk pengurusan kartu kuning (AK-1) dan SKCK mulai berdampak signifikan terhadap arus perpindahan penduduk ke Kota Batam.

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, tercatat 11.598 pendatang resmi mengajukan pindah domisili ke Kota Batam.

Data tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy.Fakta Independen.

Ribuan Pendatang Masuk Batam
Berdasarkan data Disdukcapil Batam, jumlah pendatang dari Januari hingga Maret 2026 sebagai berikut Januari: 4.115 jiwa, Februari: 3.729 jiwa, dan Maret: 3.754 jiwa.

“Data ini merupakan warga yang telah mengajukan pindah domisili dan tercatat secara administrasi,” ujar Adisthy, Jumat (24/4/2026).

Secara tren, jumlah pendatang masih tergolong tinggi. Meski sempat menurun pada Februari, angka tersebut kembali stabil hingga Maret.

Dampak Kebijakan Administrasi
Kebijakan yang mensyaratkan kepemilikan KTP Batam untuk mengurus dokumen penting seperti SKCK dan kartu kuning dinilai menjadi salah satu faktor pendorong perpindahan penduduk.Batam Impor

Langkah ini sekaligus mendorong pendatang untuk tertib administrasi dengan menetapkan domisili secara resmi di Batam.

Batam Tetap Jadi Magnet Pencari Kerja
Lonjakan perpindahan ini juga menunjukkan bahwa Batam masih menjadi tujuan utama bagi pencari kerja.

Pertumbuhan sektor industri, jasa, dan perdagangan menjadi daya tarik utama bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk datang dan menetap di Batam.

Di tengah meningkatnya jumlah layanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

“Kami terus melakukan perbaikan dari sisi sistem pelayanan, pengawasan, hingga penguatan integritas SDM,” tegas Adisthy.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar dalam bentuk apa pun. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less