Menghidupkan Kembali BUMD Kepelabuhanan: Ikhtiar Membangun Kemandirian Fiskal Bintan
- account_circle Setiawan
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

Oleh: Suprapto, ST
Ketua Pansus Ranperda BUMD PT. Bintan Karya Bahari
Membangun daerah tidak selalu identik dengan proyek fisik yang kasat mata. Ada kerja-kerja sunyi yang justru menentukan arah masa depan, salah satunya melalui penyusunan regulasi yang tepat, kuat, dan berorientasi jangka panjang. Inilah semangat yang melandasi kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bintan dalam membahas Ranperda BUMD PT. Bintan Karya Bahari.
BUMD kepelabuhanan sejatinya bukan hal baru bagi Kabupaten Bintan. Perda Nomor 5 Tahun 2014 pernah menjadi pijakan awal, namun dalam perjalanannya, dinamika regulasi, tantangan fiskal, dan perubahan lingkungan usaha menuntut adanya pembaruan cara pandang. Menghidupkan kembali BUMD ini bukan berarti mengulang masa lalu, melainkan memperbaiki dan menyempurnakan langkah ke depan.
Sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 8,8 persen—tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau—Bintan memiliki potensi yang luar biasa. Pertumbuhan sektor manufaktur dan industri tentu membutuhkan dukungan sistem logistik dan distribusi yang kuat. Di titik inilah sektor kepelabuhanan menjadi simpul strategis yang tidak boleh diabaikan.
Namun, potensi besar tidak akan pernah berarti tanpa keberanian untuk mengelolanya. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, ketergantungan pada transfer pusat tidak bisa terus dipertahankan. Daerah harus mulai berani menciptakan sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, sehat, dan berbasis pada kekuatan lokal.
Pembentukan BUMD kepelabuhanan adalah salah satu ikhtiar tersebut. Ia menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang tumbuh pesat di Bintan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakatnya. Bukan untuk memonopoli, tetapi untuk memastikan daerah hadir sebagai aktor yang cerdas dan berdaya.
Pansus bekerja dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi ini menjadi kompas agar BUMD yang dibentuk tidak menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik, profesional, dan akuntabel.
Dalam prosesnya, Pansus tidak hanya mengandalkan kajian di atas kertas. Kunjungan langsung ke KSOP Tanjung Uban menjadi bagian penting untuk memahami realitas lapangan, tantangan operasional, serta peluang bisnis yang benar-benar bisa dijalankan. Data diuji, asumsi diperdebatkan, dan keputusan diambil dengan kehati-hatian.
Diskusi yang terjadi kerap kali dinamis. Perbedaan pandangan muncul, bahkan perdebatan berlangsung tajam. Namun semua itu justru menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab moral agar Perda yang dihasilkan tidak menjadi regulasi yang lemah atau sekadar formalitas.
Harus diakui, usaha di bidang kepelabuhanan bukan bisnis yang mudah. Dibutuhkan modal besar, manajemen profesional, serta jejaring yang luas. Karena itu, tantangan terbesar setelah Perda disahkan justru terletak pada tahap implementasi.
Penentuan direksi dan komisaris akan menjadi ujian sesungguhnya. Daerah tidak boleh lagi terjebak pada pola lama yang mengabaikan kompetensi dan integritas. BUMD ini hanya akan berhasil jika dikelola oleh figur-figur profesional yang memahami bisnis, regulasi, dan memiliki keberanian mengambil keputusan.
BUMD kepelabuhanan tidak boleh menjadi beban APBD. Ia harus tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan menjadi salah satu penopang kemandirian fiskal daerah. Jika dikelola dengan benar, BUMD ini dapat menjadi lokomotif baru peningkatan PAD.
Lebih jauh, keberhasilan BUMD ini akan menjadi simbol perubahan cara berpikir dalam pembangunan daerah. Bahwa regulasi tidak lagi dipahami sebagai hambatan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Gagasan Bupati Bintan untuk mendorong pembentukan BUMD kepelabuhanan patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian mengambil risiko kebijakan. Tugas DPRD melalui Pansus adalah memastikan gagasan tersebut memiliki fondasi hukum yang kuat dan arah yang jelas.
Pada akhirnya, Ranperda ini adalah tentang keberanian daerah menatap masa depan. Tentang bagaimana Bintan tidak hanya menjadi wilayah transit aktivitas ekonomi, tetapi menjadi daerah yang memperoleh nilai tambah dari setiap potensi yang dimilikinya.
Ikhtiar ini tentu belum sempurna. Namun ia adalah langkah awal yang penting. Dengan komitmen bersama, pengawasan yang konsisten, dan kepemimpinan yang berintegritas, BUMD PT. Bintan Karya Bahari dapat menjadi bagian dari sejarah baru pembangunan ekonomi Kabupaten Bintan.
Membangun daerah membutuhkan waktu, kesabaran, dan konsistensi. Ranperda ini mungkin tidak langsung terasa dampaknya hari ini, tetapi ia adalah fondasi untuk masa depan Bintan yang lebih mandiri, kuat, dan berkeadilan.
- Penulis: Setiawan

