Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Dituntut Hingga 4 Tahun 6 Bulan

Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Dituntut Hingga 4 Tahun 6 Bulan

  • account_circle admin
  • calendar_month 5 jam yang lalu

InspirasiToday – Perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap tuntutan. Empat terdakwa dalam kasus tersebut resmi dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa yang menjalani proses persidangan yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Indra Junaidi yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan dalam perkara tersebut.

Netty Dituntut Paling Berat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Netty Kurniawati menjadi terdakwa yang menerima tuntutan paling berat dibandingkan terdakwa lainnya.

“Netty Kurniawati menjadi terdakwa dengan tuntutan terberat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta,” ujar Herlambang.

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tambah Herlambang.

Akmal Firdaus kata Herlambang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti selama 2 tahun.

“Sementara itu, Sumi Yanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta atau pidana pengganti 1 tahun 9 bulan,” beber Herlambang.

Adapun Indra Junaidi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp91 juta atau pidana pengganti 1 tahun 3 bulan.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.363.765.286,” sebut Herlambang.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 95 saksi, menghadirkan 2 orang ahli, dan menyita sekitar 2.300 item barang bukti.

“Sidang akan kembali digelar pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa,” imbuhnya. (*)

  • Penulis: admin
expand_less