Selasa, 28 Jul 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Korupsi Pas Pelabuhan Tanjungpinang hingga BBM Perkim Masih Tunggu Audit BPK

Kasus Korupsi Pas Pelabuhan Tanjungpinang hingga BBM Perkim Masih Tunggu Audit BPK

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2026

InspirasiToday – Penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang masih belum memasuki tahap lanjutan. Penyebabnya, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tiga perkara yang masih berproses tersebut meliputi dugaan korupsi Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Pasar Puan Ramah, serta dana operasional bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa audit kerugian negara merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tanpa hasil audit tersebut, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Senin ini tim BPK akan datang dan melakukan pemeriksaan selama sekitar satu minggu terhadap tiga kasus yang sedang kami tangani,” ujar Rachmad Surya Lubis di Tanjungpinang, Kamis, 11 Juni 2026.

Kehadiran auditor BPK diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara, khususnya dalam menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam penyidikan kasus korupsi.

“Kami mengundang BPK agar dapat langsung menghitung dan menetapkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam masing-masing kasus,” katanya.

Tiga Kasus Menunggu Audit BPK

1. Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Dalam penyelidikannya, Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

2. Dugaan Korupsi Dana Operasional BBM Perkim

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana operasional BBM tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp600 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

3. Dugaan Korupsi Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Untuk kasus dugaan korupsi Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Kejari Tanjungpinang telah memeriksa sekitar 20 saksi sejak Februari 2026.

Rachmad menegaskan, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Tanjungpinang untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya serta menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat. (*)

  • Penulis: admin
expand_less