Senin, 27 Jul 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Mulai Juli, ASN Pemko Tanjungpinang Kembali Wajib Bekerja dari Kantor

Mulai Juli, ASN Pemko Tanjungpinang Kembali Wajib Bekerja dari Kantor

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 21 Jun 2026

InspirasiToday – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan pelaksanaan WFH belum berjalan efektif sesuai tujuan yang diharapkan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan kebijakan WFH sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung upaya penghematan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah menemukan masih adanya ASN yang tidak disiplin selama kebijakan tersebut berlangsung. Beberapa pegawai bahkan diketahui tidak masuk kerja saat sistem WFH diterapkan.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, belum terlihat perubahan yang signifikan. Karena itu kebijakan WFH akan diberhentikan mulai 1 Juli mendatang,” kata Lis Darmansyah, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Lis menyayangkan masih adanya pegawai yang memaknai kebijakan WFH sebagai tambahan waktu libur. Padahal, menurutnya, tujuan utama penerapan sistem kerja tersebut adalah menjaga efektivitas pelayanan sekaligus melakukan efisiensi terhadap penggunaan anggaran daerah.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja seharusnya tetap dibarengi dengan tanggung jawab serta pengawasan yang berjalan optimal.

“Misalnya absen pagi dia berangkat ke mana, kemudian dia absen sore lagi, itu tidak bagus,” katanya.

Sebagai informasi, kebijakan Work From Home yang diterapkan Pemko Tanjungpinang mulai dijalankan sejak pertengahan April 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan oleh Kemendagri. (*)

  • Penulis: admin
expand_less