Promosikan Judi Online ke Brasil, Lima Warga Batam Ditangkap Polda Kepri
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
InspirasiToday – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Citraland.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online,” kata Ronni dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi para operator. Sementara itu, empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui ratusan grup Telegram, mengawasi iklan digital, memverifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Menurut Ronni, seluruh aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri.
“Kelima tersangka bekerja di bawah kendali AD yang diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu,” ujarnya.
Polisi mengungkap modus para pelaku adalah mempromosikan situs dan aplikasi judi online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Target promosi bukan masyarakat Indonesia, melainkan warga Brasil untuk menarik pemain baru.
Sebagai imbalan, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT. Seluruh transaksi diverifikasi melalui aplikasi Tronscan sebelum dana diterima oleh para operator.
Polisi Sita Uang Tunai, Emas, hingga Aset Kripto
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dan dua unit smartwatch. Kemudian sejumlah rekening perbankan dan dompet aset kripto, uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, dan aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online yang dijalankan para tersangka.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian.
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jaringan internasional yang mengendalikan operasi promosi judi online tersebut. (*)
- Penulis: admin

