Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia, Pria di Batam Ditangkap Polda Kepri
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 27 Jun 2026

InspirasiToday – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menuju Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial “B” yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum pada 8 Juni 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural melalui jalur laut menuju Malaysia.
Dua CPMI Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial “I” dan “A” yang diduga hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku proses keberangkatan diurus oleh tersangka B, yang diduga bertindak sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan di wilayah Batam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sebelum keberangkatan berlangsung. Selanjutnya, tersangka bersama dua CPMI dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Avanza Hitam, Paspor, dan Boarding Pass Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya pemberangkatan CPMI secara ilegal, yaitu satu unit telepon genggam milik tersangka. Kemudian dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dan boarding pass kapal feri tujuan Malaysia.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural. Polisi juga menelusuri apakah praktik serupa telah berlangsung sebelumnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban penipuan dan eksploitasi, keberangkatan tanpa prosedur yang sah juga dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang yang merugikan pekerja migran. (*)
- Penulis: admin

