Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode
Beranda » Nasional » BGN Sanksi 1.251 Dapur MBG, 1.030 SPPG Ditangguhkan, DPR Dorong Penguatan Sistem Akreditasi

BGN Sanksi 1.251 Dapur MBG, 1.030 SPPG Ditangguhkan, DPR Dorong Penguatan Sistem Akreditasi

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Ming, 29 Mar 2026

InspirasiToday – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan setelah ditemukan ribuan pelanggaran standar layanan pada dapur penyedia makanan. Hingga Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melanggar standar operasional.

Temuan ini memicu dorongan agar sistem pengawasan dan akreditasi dapur MBG diperkuat untuk menjamin kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dari total pelanggaran yang ditemukan, BGN menjatuhkan beberapa jenis sanksi kepada dapur MBG, yaitu 1.030 SPPG ditangguhkan operasionalnya, 210 SPPG menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), dan 11 SPPG menerima Surat Peringatan Kedua (SP2).

Jika dapur yang disanksi tidak melakukan perbaikan sesuai standar, maka operasionalnya berpotensi dihentikan secara permanen.

DPR Dorong Penguatan Sistem Akreditasi
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa meminta BGN memperkuat pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur.

Menurutnya, sertifikasi dapur harus benar-benar menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan makanan, bukan sekadar formalitas administratif.

“Program Makan Bergizi Gratis ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Tiga Sertifikasi Wajib untuk Dapur MBG
BGN merencanakan setiap dapur MBG wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu sertifikasi laik hygiene dan sanitasi, sertifikasi halal, dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)

Ketiga sertifikasi tersebut menjadi sistem pengamanan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan maupun distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.

Meski demikian, Neng Eem menegaskan bahwa sertifikasi saja tidak cukup tanpa pengawasan yang kuat di lapangan. Tanpa penegakan aturan yang tegas, sertifikat berpotensi hanya menjadi pelengkap administrasi.

Ia menilai pelanggaran serius seharusnya tidak hanya ditangani dengan penutupan sementara, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin operasional.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Perlu Sistem Pencegahan
Menurutnya, langkah BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 dapur MBG merupakan langkah awal yang baik dalam menegakkan disiplin. Namun ke depan, sistem pengawasan perlu diperkuat agar bersifat preventif, bukan hanya reaktif setelah terjadi pelanggaran.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, program MBG diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat, sekaligus memastikan anggaran besar yang digelontorkan negara benar-benar memberikan manfaat maksimal.

“Ke depan, kita berharap tidak ada lagi kasus keracunan atau makanan basi. Sertifikasi ini harus menjadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas tinggi,” pungkas Neng Eem. (*)

  • Penulis: Suradi
expand_less