Senin, 27 Jul 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Hos Arie Sibarani Nilai RUU Daerah Kepulauan Penting untuk Masa Depan Kepri dan Perbatasan

Hos Arie Sibarani Nilai RUU Daerah Kepulauan Penting untuk Masa Depan Kepri dan Perbatasan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2026

InspirasiToday – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali mengemuka sebagai agenda strategis nasional yang dinilai penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan Indonesia. Bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kehadiran regulasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek pembangunan, tetapi juga menyentuh kepentingan strategis nasional di kawasan perbatasan.

Akademisi hukum, Dr. Hos Arie Sibarani, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi Kepri dan daerah kepulauan lainnya yang selama ini menghadapi tantangan geografis yang berbeda dibanding wilayah daratan.

Menurutnya, Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, kebijakan pembangunan nasional selama ini masih lebih banyak menggunakan pendekatan yang berorientasi pada wilayah daratan, sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dan tantangan daerah kepulauan.

“Kepri merupakan contoh nyata bagaimana karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Kita berbicara tentang provinsi yang sebagian besar wilayahnya adalah laut, memiliki ribuan pulau, serta berhadapan langsung dengan negara-negara tetangga. Tentu tantangan pembangunannya berbeda dengan daerah yang wilayahnya terkonsentrasi dalam satu hamparan daratan,” ujar Hos Arie.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wilayah Kepri mencapai sekitar 251.810 kilometer persegi, dengan lebih dari 96 persen berupa perairan dan kurang dari 4 persen berupa daratan. Kepri juga memiliki sekitar 2.408 pulau, yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota, mulai dari Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna, hingga Kepulauan Anambas.

Menurut Hos Arie, kondisi geografis tersebut menyebabkan biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kepri jauh lebih tinggi dibandingkan banyak daerah lain. Mobilitas masyarakat, distribusi logistik, layanan pendidikan, kesehatan, hingga pengawasan wilayah membutuhkan biaya transportasi laut yang tidak sedikit.

“Kita tidak bisa menyamakan kebutuhan pembangunan daerah yang terhubung oleh jalan darat dengan daerah yang harus menghubungkan pulau demi pulau melalui laut. Karakteristik geografis seperti ini harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan nasional,” katanya.

Selain memiliki karakteristik kepulauan, Kepri juga memiliki posisi yang sangat strategis bagi Indonesia. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam, serta berada di jalur perdagangan internasional yang menghubungkan kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, dan berbagai negara lainnya.

Karena itu, menurutnya, Kepri tidak hanya berfungsi sebagai daerah administratif, tetapi juga menjadi beranda depan Indonesia dalam aspek ekonomi, perdagangan, keamanan, dan kedaulatan negara.

“Ketika kita berbicara tentang Batam sebagai kawasan investasi internasional, Natuna sebagai wilayah strategis di Laut Natuna Utara, atau pulau-pulau terluar sebagai penanda kedaulatan negara, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang kepentingan nasional. Kepri menjalankan fungsi yang jauh melampaui kepentingan daerah semata,” jelasnya.

Hos Arie menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan. Salah satunya melalui pengakuan terhadap luas wilayah laut, jumlah pulau, dan tingkat kesulitan geografis sebagai bagian dari indikator pembangunan dan pengalokasian anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukanlah upaya untuk meminta perlakuan istimewa dari pemerintah pusat. Sebaliknya, RUU tersebut merupakan instrumen untuk menerjemahkan amanat Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara.

“Yang diperjuangkan bukanlah keistimewaan, tetapi keadilan. Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristiknya. Prinsip keadilan mengharuskan negara memperlakukan setiap daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif yang dihadapi,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera memperoleh dukungan yang lebih luas dari pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, keberhasilan pengesahan RUU tersebut akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

“Kepri selama ini telah menjadi garda terdepan Indonesia di kawasan perbatasan. Sudah saatnya negara memperkuat peran strategis tersebut melalui kebijakan yang lebih berpihak pada karakteristik daerah kepulauan. Jika Indonesia ingin menjadi negara maritim yang kuat, maka pembangunan wilayah kepulauan harus menjadi prioritas nasional,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: admin
expand_less