Imigrasi Batam Ungkap 18 WNA yang Langgar Izin Tinggal di Kawasan Industri Kabil dan Galang
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

InspirasiToday – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengungkap 18 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal selama pelaksanaan Operasi Wirawaspada pada 9–12 Desember 2025.
Operasi yang merupakan instruksi nasional dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini berfokus pada kawasan industri dan lokasi penginapan rawan di Batam.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud, menjelaskan bahwa operasi menyisir Kawasan Kabil, Galang, Belian, hingga Lubuk Baja.
Temuan utama berada di dua klaster industri:
Kawasan Kabil: Di perusahaan PT HFMI dan PT PRI, ditemukan 7 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas yang memerlukan pendalaman kecocokan izin dengan pekerjaan.
Kawasan Galang: Di PT SB dan PT CR, petugas mendapati 11 WNA dengan indikasi serupa.
“Semua temuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jefrico.
Ia menekankan bahwa operasi ini bersifat preventif dan menegaskan keseriusan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga stabilitas.
Tidak Semua Lokasi Menemukan Pelanggaran
Imigrasi Batam juga menyatakan bahwa tidak semua lokasi pengawasan berujung pada temuan pelanggaran.
“Di sejumlah titik lainnya, keberadaan dan aktivitas WNA dinyatakan masih sesuai dengan ketentuan. Namun, pencatatan dan pemantauan tetap dilakukan,” ujar Jefrico.
- Penulis: admin

