Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Jaksa di Kepri yang Terlibat Pembalakan Liar di Sumbar Dicopot dari Jabatan Selama 1 Tahun

Jaksa di Kepri yang Terlibat Pembalakan Liar di Sumbar Dicopot dari Jabatan Selama 1 Tahun

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025

InspirasiToday.com – Seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan struktural selama 12 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah ia diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Keputusan tersebut mendorong HAS mengajukan banding. Sementara proses hukum masih berjalan, ia kini ditempatkan di bawah pembinaan Bidang Pengawasan Kejati Kepri.

“Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengutip media, Kamis (11/12/2025).

Saat dimintai keterangan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan HAS, Yusnar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan informasi tambahan. Ia menyebut penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati Sumatera Barat.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh beredarnya sebuah video yang menampilkan sosok diduga HAS. Dalam video tersebut, ia dinarasikan terlibat dalam praktik penebangan liar yang menyebabkan kawasan hutan di Sijunjung menjadi gundul.

Video itu juga memuat klaim bahwa HAS, yang pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan, diduga melakukan pembalakan liar di area seluas sekitar 700 hektare. Ia bahkan dituding mengelola sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penebangan.

Lebih lanjut, HAS disebut-sebut memberikan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada ninik mamak yang memegang kuasa adat atas tanah ulayat di wilayah tersebut. (*)

  • Penulis: admin
expand_less