Senin, 27 Jul 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Kabar Baik, 4 Nelayan Asal Bintan yang Ditangkap di Malaysia Segera Pulang

Kabar Baik, 4 Nelayan Asal Bintan yang Ditangkap di Malaysia Segera Pulang

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 21 Jun 2026

InspirasiToday – Empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang sebelumnya ditahan aparat Malaysia akhirnya dibebaskan dan saat ini tengah menjalani proses pemulangan ke Tanah Air.

Keempat nelayan tersebut kini berada di bawah penanganan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk penyelesaian administrasi dan fasilitasi kepulangan ke Indonesia.

Sebelumnya, dua kapal nelayan Indonesia, yakni KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, bersama enam awak kapal diamankan oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, para nelayan diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat setempat.

Setelah menerima informasi mengenai penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler dari otoritas terkait untuk menemui para nelayan.

KJRI Johor Bahru juga memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum oleh otoritas setempat dan proses pengadilan.

Dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor, Pada 16 Juni 2026.

Sementara itu, empat awak kapal lainnya yang berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.

Usai persidangan, keempat awak kapal tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, keempat nelayan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi dan selanjutnya dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru.

“KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Juni 2026.

Adapun untuk dua nakhoda yang masih menjalani proses penanganan oleh otoritas Malaysia akan terus mendapatkan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.

“KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai perkembangan yang ada,” ujar Sigit. (*)

  • Penulis: admin
expand_less