Komisi XIII DPR Kritik Imigrasi Batam, Kasus Pemerasan WNA Disorot
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 28 Jun 2026

InspirasiToday – Komisi XIII DPR RI menyoroti kinerja keimigrasian di Kota Batam saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Selain membahas penguatan pelayanan publik, para legislator juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah di wilayah perbatasan tersebut.
Batam merupakan salah satu pintu gerbang internasional utama Indonesia dengan mobilitas orang yang sangat tinggi. Kondisi itu membuat pengawasan keimigrasian menjadi perhatian serius DPR.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, mulai dari tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural, hingga penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).
“Kami masih menemukan beberapa catatan, di antaranya masih tingginya tingkat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pekerja migran Indonesia nonprosedural, serta penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” kata Rieke saat kunjungan di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (24/6/2026).
Dugaan Pemerasan WNA di Pelabuhan Batam Center Disorot
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyoroti dugaan pemerasan terhadap warga negara asing yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center. Menurutnya, kasus tersebut mencoreng citra pelayanan keimigrasian Indonesia di mata dunia.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII DPR RI, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan modus mengarahkan WNA yang dianggap memiliki masalah dokumen ke ruang pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan menawarkan bantuan melalui negosiasi ilegal dengan oknum petugas keimigrasian.
“Kasus ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Imigrasi Kepri Janji Perkuat Pengawasan
Menanggapi berbagai catatan yang disampaikan DPR, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan internal sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Menurut Guntur, kunjungan Komisi XIII DPR RI menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperbaiki kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau.
“Kunjungan Komisi XIII ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian serta penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI berharap berbagai catatan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan keimigrasian di Batam semakin profesional, transparan, serta mampu mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Indonesia di mata internasional. (*)
- Penulis: admin

