Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Pada Musim Haji 2026, 1.300 Jemaah Haji Kepri Berangkat ke Tanah Suci

Pada Musim Haji 2026, 1.300 Jemaah Haji Kepri Berangkat ke Tanah Suci

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026

 

InspirasiToday – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperoleh kuota sebanyak 1.300 jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 240 ribu kuota jemaah haji Indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan pentingnya peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada seluruh jemaah asal Kepri selama berada di Tanah Suci.

“Sudah menjadi kewajiban kita, terutama para petugas haji, untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada jemaah selama menjalankan ibadah, khususnya ketika berada di Tanah Suci,” ujarnya saat membuka Diklat PPIH Kloter di Batam, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, PPIH mengemban amanah besar dari negara karena berperan langsung sebagai pendamping, pengayom, pengarah, sekaligus penolong jemaah, mulai dari proses keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke tanah air.

“Karena itu, para petugas haji dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, penuh dedikasi, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, kuota haji Indonesia pada 2026 mencapai 240 ribu jemaah. Dari jumlah tersebut, Kepri mendapatkan alokasi sekitar 1.300 jemaah.

“Angka ini menunjukkan besarnya tanggung jawab yang harus dipikul bersama, terutama oleh petugas haji yang mendampingi jemaah selama rangkaian ibadah berlangsung,” tambah Nyanyang.

Diklat Penyiapan Petugas Haji
Diklat PPIH ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut diikuti oleh Petugas Haji Daerah (PHD) serta para pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Embarkasi Batam.

Inspektur Wilayah II Kementerian Haji dan Umrah RI, Ade Mukhtar, menjelaskan bahwa pelaksanaan diklat merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyiapkan petugas haji yang kompeten dan profesional.

“Tujuan utama diklat ini adalah memastikan setiap petugas siap memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia selama operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” jelasnya.

Menurut Ade, pelatihan ini juga menjadi sarana penting untuk menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur dan standar operasional (SOP) penyelenggaraan ibadah haji.

“Semua petugas harus bekerja dalam satu komando dan satu standar layanan. Setiap keputusan di lapangan wajib berlandaskan regulasi, bukan inisiatif pribadi,” tegasnya.”(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less