Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Ada di Tanjungpinang RT Hanya Berisi 18 KK, 11 Lainnya Kurang dari 30 KK

Ada di Tanjungpinang RT Hanya Berisi 18 KK, 11 Lainnya Kurang dari 30 KK

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026

InspirasiToday – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana melakukan penataan ulang RT dan RW untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik di tingkat masyarakat.

Langkah tersebut muncul setelah ditemukan 11 Rukun Tetangga (RT) dengan jumlah kepala keluarga (KK) di bawah 30 KK. Bahkan, terdapat satu RT yang hanya memiliki 18 KK.Berita Kepri

Padahal secara ideal, satu RT seharusnya memiliki sekitar 30 hingga 60 kepala keluarga agar pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif dan merata.

Penataan RT/RW Fokus pada Efektivitas Pelayanan
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin mengatakan penataan RT dan RW dilakukan bukan sekadar soal efisiensi, tetapi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat.

Menurutnya, selama ini belum ada standar baku terkait jumlah minimal kepala keluarga dalam satu wilayah RT. Akibatnya, jumlah dan persebaran RT/RW menjadi tidak terkendali.

“Artinya pelayanan publik di tingkat masyarakat di wilayah tersebut tidak efektif dan efisien. Sementara tugas dan hak yang diterima oleh setiap pengurus RT sama tanpa memandang jumlah kepala keluarga dan luas wilayahnya,” kata Raja Kholidin.

Kelurahan Bukit Cermin Jadi Contoh Ketimpangan RT
Raja Kholidin mencontohkan kondisi di Kelurahan Bukit Cermin yang merupakan salah satu wilayah padat penduduk di Tanjungpinang.

Dari total 53 RT di kelurahan tersebut, tercatat 11 RT memiliki jumlah KK di bawah 30 kepala keluarga. Bahkan ada dua RT yang masing-masing hanya memiliki 18 dan 19 KK.

Sementara di sisi lain, terdapat RT dengan jumlah mencapai 101 kepala keluarga dalam wilayah yang sama.

Menurut Kholidin, kesenjangan tersebut membuat pelayanan masyarakat menjadi tidak seimbang dan perlu ditata ulang.

Penataan RT/RW Tak Sekadar Penggabungan Wilayah
Pemko Tanjungpinang menegaskan bahwa rencana penataan RT dan RW tidak hanya berkaitan dengan penggabungan atau pemekaran wilayah.Panduan & Petunjuk Perjalanan

Program tersebut juga mencakup peningkatan fungsi RW, penetapan batas wilayah, hingga penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga terdampak.

Selain jumlah kepala keluarga, pemerintah juga mempertimbangkan faktor lain seperti:

Persebaran penduduk
Luas wilayah pelayanan
Rentang jarak antarwilayah
Proyeksi pembangunan kawasan perumahan
Perpindahan penduduk di masa depan
Raja Kholidin menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi terganggunya hubungan sosial akibat penataan RT/RW.

Ia menilai penggabungan wilayah justru dapat memperluas interaksi sosial dan memperkuat hubungan emosional antarwarga.

“Kondisi di lapangan, terkadang perbedaan suatu RT hanya dibatasi oleh satu gang sempit yang atap rumahnya masih bersenggolan,” ujarnya.

Pemko Tanjungpinang menargetkan penataan RT/RW dapat menciptakan tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less