Pelaku Diamankan Kurang dari 1×24 Jam, Kasus Kebakaran di Kos-Kosan Lubuk Baja
- account_circle Suradi
- calendar_month Sab, 18 Apr 2026

InspirasiToday – Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Jatanras Polda Kepriberhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan ruko yang berlokasi di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi membahayakan keselamatan umum. Sabtu, (18/04/2026).
Kejadian bermula pada Kamis dini hari ketika korban berinisial M.M. (22) sedang berada di dalam kamar kosnya di lantai 4. Korban dibangunkan oleh rekannya yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terbakar di area parkir. Saat korban turun ke lokasi, api telah melalap kendaraan miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik saksi D.F.S. (29), E.S. (31), dan J.A. (24). Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 16 April 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Panit Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dalam proses tersebut, petugas menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga sebagai pelaku saat melakukan aksi yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Puri Mas, Kota Batam. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.P.G. (26) di salah satu kamar kos di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal di lokasi penangkapan, petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran di lokasi kejadian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang terbakar dan barang lainnya diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara jajaran kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan umum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.(*)
- Penulis: Suradi

