Perpanjangan Pembebasan Pajak dengan Tax Holiday 2026, Berlakukah untuk Perusahaan di Batam?
- account_circle Setiawan
- calendar_month Rab, 24 Des 2025

InspirasiToday – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa insentif tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan akan diperpanjang hingga tahun 2026. Keputusan ini menanggapi berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 pada 31 Desember 2025.
Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah perpanjangan kebijakan strategis ini juga berlaku untuk perusahaan yang berinvestasi di Batam? Mengingat statusnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Secara prinsip, kebijakan tax holiday merupakan insentif nasional yang umumnya dapat diakses oleh perusahaan yang memenuhi kriteria, terlepas dari lokasi investasinya, termasuk di Batam. Namun, ada perubahan signifikan dalam skema pemberian insentif mulai 2026 yang perlu dipahami oleh seluruh calon investor.
Skema Baru: Menyesuaikan dengan Aturan Global Minimum Tax
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menegaskan bahwa skema tax holiday baru pada 2026 akan menyesuaikan diri dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini disepakati dalam kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Karena harus sesuai dengan perjanjian dengan OECD bahwa minimum pajaknya adalah 15%,” ujar Febrio di Jakarta, Selasa (23/11/2025). Ia menjelaskan, jika Indonesia memberikan pembebasan pajak penuh (full tax holiday), maka perusahaan multinasional akan membayar pajak minimum 15% tersebut ke negara asalnya. “Itu sama saja kita mensubsidi APBN negara lain,” tegasnya.
Bentuk Insentif yang Berubah: Dari “Full Holiday” Menuju “Top-up Incentive”
Konsekuensinya, bentuk insentif tidak lagi berupa pembebasan 100% dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22%. Skema baru akan membagi insentif menjadi dua bagian:
Pembayaran Pajak Minimum: Perusahaan akan membayar pajak efektif sebesar 15%, memenuhi kewajiban GMT.
Insentif Pengganti: Pemerintah sedang merumuskan bentuk insentif pengganti untuk selisih tarif normal dengan GMT. “Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%. Nah, negara-negara lain seperti Vietnam dan India memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut,” jelas Febrio.
- Penulis: Setiawan







