Proyek Cut and Fill Ilegal di Batuaji Terus Berjalan, Pengawasan BP Batam Dipertanyakan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

InspirasiToday – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Sei Temiang, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, kembali memicu polemik. Meski telah dinyatakan tidak memiliki izin oleh BP Batam, kegiatan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) negara tersebut dilaporkan masih terus beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi ini memicu kritik pedas dari pemerhati lingkungan yang menilai adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Absennya Transparansi dan Papan Proyek
Akar Bhumi Indonesia (ABI) menjadi salah satu lembaga yang paling vokal menyoroti kejanggalan proyek ini. Founder ABI, Hendrik Hermawan, mempertanyakan klaim pengusaha yang mengaku telah mengantongi izin, namun tidak mampu membuktikannya secara terbuka.
“Pertanyaannya sederhana, jika memang berizin, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi? Pemasangan papan informasi adalah kewajiban dasar sebagai bentuk transparansi publik,” tegas Hendrik, Senin (19/1/2026).
Menurut Hendrik, ketiadaan identitas proyek merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara serta merusak tatanan lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
Surat Peringatan Saja Tidak Cukup
Meski BP Batam melalui Sub Bidang Humas telah mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut ilegal dan telah melayangkan surat peringatan, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan alat berat tetap berjalan.
Hendrik menilai respons BP Batam terlalu lembek dan tidak sebanding dengan risiko kerusakan ekologi yang ditimbulkan.
“BP Batam seharusnya tidak berhenti pada surat peringatan. Jika ilegal, langkah mendesak yang harus diambil adalah penyegelan. Membiarkan aktivitas tanpa izin tetap berjalan jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kasus pematangan lahan tanpa izin ini kini menjadi perhatian luas. Para ahli hukum dan lingkungan mengingatkan bahwa aktivitas cut and fill ilegal di atas lahan negara tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. (*)
- Penulis: admin

