Rabu, 7 Jan 2026
light_mode
Beranda » Ekonomi » UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri Tembus Rp5,35 Juta

UMK Batam 2026 Tertinggi di Kepri Tembus Rp5,35 Juta

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

 

InspirasiToday- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 wilayah Kepri mengalami kenaikan. Kepastian ini setelah Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menyelesaikan pembahasan dan menyepakati hasil pleno usulan UMK dari bupati /wali kota se-Kepri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri Diky Wijaya mengatakan, pembahasan UMK dilakukan secara tripartit-plus, melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta akademisi. Hasilnya kemudian diserahkan kepada gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui surat keputusan.

UMK dan UMP Kepri 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kepri.

Diky menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49/2025 tentang Pengupahan, yang menggantikan formula lama dalam PP Nomor 51/2023.
Dalam regulasi baru tersebut, penyesuaian upah menggunakan variabel antara 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.

“PP 49/2025 ini membuat besaran kenaikan UMK relatif lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, tentu dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah,” jelasnya.

Besaran kenaikan UMK di setiap daerah tetap bersifat variatif, menyesuaikan struktur ekonomi dan kemampuan masing-masing kabupaten/kota.

Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri. UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 atau 7,38% dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, terdapat tiga daerah yang UMK-nya berada di bawah upah minimum provinsi (UMP), yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna. Sesuai amanat PP 49/2025, UMK ketiga daerah tersebut disamakan dengan UMP Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520.

“Sesuai perintah PP, jika UMK kabupaten/kota lebih kecil dari UMP, maka wajib disamakan dengan UMP provinsi,” tegas Diky.

UMP Kepri 2026 juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.879.520, naik 7,06% dari tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan juga membuka ruang pembahasan upah minimum sektoral (UMS). Hingga saat ini, baru Kabupaten Karimun yang mengajukan UMS, untuk sektor granit. Daerah lain belum mengusulkan UMS, termasuk Batam.

Kenaikan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, mendorong konsumsi domestik, sekaligus tetap mempertahankan iklim investasi dan keberlanjutan.

Dunia usaha di Kepri, selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional .

UMK Kepulauan Riau 2026:
Kota Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38%)
Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92%)
Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22%)
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77%)
Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,93%, disamakan UMP)
Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)
Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)

  • Penulis: Suradi
expand_less