Kamis, 16 Apr 2026
light_mode
Beranda » Kepri » Gaji dan THR Tetap, Jadwal Jam Kerja ASN Kepri Selama Ramadhan 2026 Berkurang 5 Jam

Gaji dan THR Tetap, Jadwal Jam Kerja ASN Kepri Selama Ramadhan 2026 Berkurang 5 Jam

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Jum, 13 Feb 2026

 

InspirasiToday – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan kebijakan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Meski jam kerja dipangkas, pemerintah memastikan hak-hak finansial seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menjelaskan bahwa total jam kerja efektif ASN berkurang sebanyak 5 jam, dari semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Rincian Jadwal Jam Kerja Ramadhan 1447 H
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026. Berikut adalah pembagian jadwal kerjanya:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja (Senin-Jumat)

Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat 30 menit).

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat 90 menit).

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja (Senin-Sabtu)

Senin – Kamis: 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat 30 menit).

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat 90 menit).

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.

“Kami meminta setiap kepala perangkat daerah untuk tetap memantau disiplin pegawai. Meski jam kerja berkurang, pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” tegas Luki, Kamis (12/2/2026).

Aturan Khusus Seragam dan Pelayanan 24 Jam
Selama bulan puasa, Pemprov Kepri juga meniadakan apel rutin Senin pagi. Selain itu, terdapat penyesuaian seragam kerja:

Senin – Kamis: Pakaian Muslim bagi penganut Islam (non-muslim menyesuaikan).

Jumat: Wajib mengenakan Baju Kurung Melayu.

Untuk unit kerja teknis yang memberikan pelayanan vital 24 jam seperti Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Rumah Sakit, pengaturan jadwal kerja akan diatur secara internal oleh masing-masing unit tanpa mengurangi kualitas layanan.

Cuti Bersama dan Lebaran 2026
Luki juga memberikan bocoran terkait jadwal cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah yang direncanakan jatuh pada tanggal 22 dan 23 Maret 2026.

Ia mengingatkan instansi pelayanan langsung agar mengatur shift pegawai selama masa cuti bersama agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi.

“Setelah Ramadhan berakhir, jam kerja akan kembali normal ke jadwal semula, yakni dimulai pukul 07.30 WIB,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less