Senin, 1 Jun 2026
light_mode
Beranda » Hukum » Touzen, Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam Divonis Seumur Hidup, Langsung Banding

Touzen, Pemilik Minilab Narkoba di Harbour Bay Batam Divonis Seumur Hidup, Langsung Banding

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025

InspirasiToday – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Touzen alias Ajun, pemilik minilab narkoba klandestin yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (12/12/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta JPU Muhammad Arfian. Terdakwa Touzen hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukumnya.

Terbukti Kelola dan Produksi Narkoba

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Touzen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan mengelola dan memproduksi narkoba di sebuah minilab tersembunyi.

Hakim menilai jumlah dan jenis narkotika, psikotropika, serta bahan farmasi yang dikuasai terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, serta pidana denda sebesar Rp3 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menegaskan tidak terdapat satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, potensi peredaran narkoba hasil produksi minilab tersebut dinilai sangat membahayakan publik.

“Besarnya jumlah narkotika, psikotropika, dan farmasi yang dikuasai terdakwa sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” tegas hakim.

  • Penulis: admin
expand_less