Ini Syarat Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam Saat Mudik Nataru 2025
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sab, 13 Des 2025

InspirasiToday – Menjelang libur sekolah serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotor keluar Batam melalui jalur Ro-Ro saat mudik.
Fasilitas ini khusus diberikan untuk kendaraan produksi dalam negeri yang selama ini memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mendukung mobilitas masyarakat pada momentum libur panjang, termasuk mudik Nataru. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi serta menyetorkan jaminan sebelum keberangkatan.
“Penumpang yang membawa kendaraan produksi dalam negeri mendapatkan kemudahan. Namun tetap harus mengajukan permohonan dan menyetor jaminan terlebih dahulu,” ujar Zaky, Jumat (12/12/2025).
Prosedur dan Mekanisme Pengajuan
Zaky menegaskan, pengurusan administrasi dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan. Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi lebih awal dengan Bea Cukai agar seluruh dokumen dapat dipersiapkan dengan baik.
“Kami juga akan memperluas sosialisasi supaya calon penumpang memahami prosedurnya dengan jelas,” katanya.
Saat tiba di Pelabuhan Punggur, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik kendaraan. Apabila kendaraan kembali ke Batam sesuai ketentuan, jaminan yang disetorkan akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik kendaraan.
Hanya Berlaku untuk Kendaraan Produksi Dalam Negeri
Zaky menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan yang masih memiliki kewajiban bea masuk. Kebijakan hanya diberikan kepada kendaraan buatan dalam negeri.
- Penulis: Setiawan

