Batam dan Ironi Surga Rokok Tanpa Cukai
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

InspirasiToday – Batam, kota yang tumbuh dari ambisi Free Trade Zone (FTZ), kini menyimpan wajah ganda. Di bawah bayang-bayang gedung perkantoran dan pelabuhan internasional, sebuah pasar gelap bernilai miliaran rupiah tumbuh subur, sewangi aroma tembakau yang terbakar.
Kota ini, perlahan tapi pasti, telah menjelma menjadi surga bagi peredaran rokok ilegal.
Merek-merek seperti PSG, HD, hingga Manchester bukan lagi barang asing yang diselundupkan di balik jaket.
Mereka kini nangkring dengan pongah di etalase kios-kios sudut gang hingga toko grosir besar. Tanpa pita cukai, tanpa beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN HT), dan yang paling mencolok: tanpa rasa takut terhadap hukum.
Murah yang Mematikan
Bagi konsumen berkocek tipis, rokok-rokok ini adalah penyelamat. Harganya yang miring menjadikannya primadona di tengah himpitan ekonomi.
Namun, di balik setiap kepul asapnya, ada industri legal yang megap-megap dan pendapatan negara yang menguap begitu saja.
Eksplansi ini pun tak lagi sekadar “jago kandang”. Gurita distribusinya telah memanjang, merayap keluar pulau menyeberangi laut hingga menyentuh wilayah Sumatera Utara dan daratan Riau.
Sebuah jejaring yang terorganisir rapi, seolah-olah mereka memiliki “jalur sutra” sendiri yang tak kasatmata.
Sorotan di Balik Angka Penindakan
Vulgarnya peredaran ini lantas melempar bola panas ke arah Kantor Bea Cukai Batam. Publik bertanya-tanya: apakah aparat sedang kecolongan, atau justru ada pembiaran yang sengaja dipelihara?
“Bagaimana mungkin barang ilegal bisa beredar se-vulgar ini jika pengawasan di pintu masuk dilakukan dengan ketat?” tanya seorang pengamat ekonomi lokal, menyuarakan keraguan yang juga dirasakan banyak pihak.
Di sisi lain, Bea Cukai bukan tanpa perlawanan. Di atas kertas, catatan mereka cukup mengesankan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan.
Mereka mengeklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 61,91 miliar dengan menyita lebih dari 29 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Namun, bagi pihak berwenang, menjaga Batam tidak semudah membalik telapak tangan. Posisi geografis yang strategis di jalur perdagangan dunia bak pisau bermata dua; ia mendatangkan kemakmuran, namun juga mengundang penyelundup yang cerdik memanfaatkan celah di garis pantai.
Evi Oktavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menegaskan bahwa tugas mereka adalah menjaga keseimbangan. Di satu sisi menindak yang ilegal, di sisi lain memastikan perdagangan legal tidak terhambat birokrasi yang kaku.
“Pengawasan tetap berjalan optimal selaras dengan kualitas pelayanan,” klaim Evi, merujuk pada tren positif realisasi penerimaan tahun lalu.
Kini, di awal 2026, asap rokok ilegal masih bebas mengepul di udara Batam. Di antara angka-angka statistik penindakan yang mentereng dan realitas di lapangan yang vulgar, sebuah pertanyaan besar masih menggantung: kapankah Batam benar-benar bersih dari “surga” yang merugikan negara ini? ***
- Penulis: admin

