Benih Lobster Kepri Senilai Rp12,9 Miliar Gagal Diselundupkan ke Malaysia
- account_circle Setiawan
- calendar_month Rab, 17 Des 2025

“Ini bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya alam Indonesia,” tegas Adhang.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan penyelundupan BBL. Sebelumnya, pada November 2025 di Bintan, berhasil digagalkan penyelundupan 281.583 ekor BBL senilai sekitar Rp28 miliar.
Adhang menambahkan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan sinergi pengawasan, khususnya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), dalam memberantas praktik penyelundupan benih lobster.
Selain Bea Cukai, aparat penegak hukum lain di Kepri juga aktif mencegah penyelundupan BBL. Seperti yang dilakukan Polresta Barelang pada Februari 2025 (11.543 ekor ke Singapura) dan Bea Cukai Batam pada Mei 2025 (321.990 ekor ke Vietnam melalui udara). ***
- Penulis: Setiawan

