Benih Lobster Kepri Senilai Rp12,9 Miliar Gagal Diselundupkan ke Malaysia
- account_circle Setiawan
- calendar_month Rab, 17 Des 2025

InspirasiToday – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) dengan perkiraan nilai mencapai Rp12,9 miliar ke Malaysia. Ini merupakan kali kedua sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mencegah aksi serupa.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi adanya kapal feri cepat yang diduga akan melakukan transfer muatan (ship to ship) di perairan luar Indonesia.
“Berdasarkan informasi itu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pemantauan dan plotting posisi,” jelas Adhang pada Selasa (16/12/2025).
Kronologi Penangkapan dan Penyelamatan
Pada Senin (15/12), satgas berhasil mendeteksi kapal mencurigakan tersebut di sekitar Perairan Pulau Blanding, Kabupaten Lingga, yang bergerak ke arah utara (Malaysia).
Setelah pengejaran dan tembakan peringatan, kapal akhirnya kandas dan para pelaku melarikan diri meninggalkan muatan.
Tim berhasil mengamankan kapal beserta 26 kotak berisi benih lobster. Seluruh benih yang diselamatkan telah diserahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Batam.
Di PDSKP Batam, benih lobster itu untuk budidaya di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam atau dilepasliarkan ke perairan sekitar Pulau Galang Baru.
Ancaman Sanksi
Adhang menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar dua peraturan utama:
UU Kepabeanan: Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan: Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
- Penulis: Setiawan

