Rabu, 6 Mei 2026
light_mode
Beranda » Nasional » Pemerintah Batasi Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Diperbolehkan

Pemerintah Batasi Outsourcing, Ini 6 Pekerjaan yang Diperbolehkan

  • account_circle Suradi
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026

InspirasiToday – Pemerintah resmi membatasi praktik outsourcing atau alih daya hanya untuk enam jenis pekerjaan penunjang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja outsourcing di Indonesia.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja.

Secara prinsip, ketentuan outsourcing tetap mengacu pada Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa alih daya hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan non-inti atau pekerjaan penunjang perusahaan.

Daftar 6 Pekerjaan yang Boleh Outsourcing
Mengacu Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, berikut enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing:

Layanan kebersihan (cleaning service)
Penyediaan makanan dan minuman (catering)
Layanan pengamanan (security)
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem outsourcing pada pekerjaan inti perusahaan.

Selain membatasi jenis pekerjaan, pemerintah juga mempertegas perlindungan bagi pekerja alih daya.

Perusahaan wajib memenuhi berbagai hak pekerja, antara lain upah dan upah lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, serta jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kemudian jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Seluruh ketentuan tersebut harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis untuk menghindari ketimpangan antara pekerja dan perusahaan.

Skema Kontrak dan Pengawasan Perusahaan
Dalam praktiknya, perusahaan outsourcing dapat menggunakan dua jenis perjanjian kerja, yakni PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Selain itu, perusahaan pemberi kerja juga wajib mengawasi perusahaan alih daya agar memenuhi seluruh hak pekerja. Jika terjadi pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif.

Selain aturan outsourcing, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan berbagai kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta.

Sejumlah kebijakan tersebut antara lain UU No. 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kemudian Perpres No. 25 Tahun 2026 terkait ratifikasi ILO Convention 188 (awak kapal perikanan) dan Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Sejak 2025, pemerintah juga telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, di antaranya:

Kenaikan upah minimum (PP No. 49 Tahun 2025)
Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver dan kurir online
Diskon 50% iuran JKK dan JKM (PP No. 50 Tahun 2025)
Manfaat JKP hingga 60% upah selama 6 bulan (PP No. 6 Tahun 2025)
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pelatihan vokasi dan K3 gratis
Program rumah subsidi untuk pekerja
Perluasan kerja bagi penyandang disabilitas.(*)

  • Penulis: Suradi
expand_less