Polda Kepri Amankan 4 Penyelundup Balpres Impor di Pelabuhan Batam
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

InspirasiToday.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan empat terduga pelaku penyelundupan pakaian bekas impor—masing-masing berinisial S, AG, RK, dan AA—dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Batam.
Mereka ditangkap di Pelabuhan Batam setelah petugas menemukan belasan koper dan karung berisi barang larangan impor.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor A/29 dan A/30 pada 8 Desember 2025. Setelah diamankan, keempat terduga langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 11 koper dan 8 karung berisi pakaian bekas atau balpres yang diduga akan diselundupkan melalui jalur penumpang.
Pemeriksaan Intensif Empat Terduga Pelaku
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silverster Simamora, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan laporan model A, yakni temuan yang berasal dari kegiatan penyidik di lapangan.
“Empat orang sudah kami amankan dan sedang diperiksa. Kami dalami keterlibatan masing-masing sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Silverster saat ekspose di Mapolda Kepri, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan awal selesai, berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
“Setelah pemeriksaan rampung, kasus ini akan kami serahkan ke Bea Cukai Batam,” jelasnya.
Menurut Silverster, jumlah barang yang diamankan kali ini cukup besar dibanding temuan sebelumnya. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 8 tahun penjara, karena penyelundupan pakaian bekas termasuk pelanggaran serius dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
- Penulis: admin

