Polisi Imbau Warga Sei Beduk Tidak Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
- account_circle Setiawan
- calendar_month Sab, 27 Des 2025

InspirasiToday – Jajaran Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api maupun petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut telah disosialisasikan kepada warga perumahan serta para pelaku usaha di wilayah Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan sosialisasi larangan tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, imbauan ini juga merupakan bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera.
“Sudah kita sosialisasikan. Kita imbau masyarakat untuk tidak melakukan pesta kembang api,” ujar Alex, Jumat (26/12/2025).
Ia mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna, termasuk mendoakan para korban bencana.
“Lakukan kegiatan yang lebih positif. Jika tidak ada hal yang penting, lebih baik di rumah bersama keluarga,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan ditujukan kepada unsur pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN, swasta, perangkat daerah, perguruan tinggi, perusahaan, pengelola hotel dan tempat hiburan, hingga camat, lurah, RT/RW, serta seluruh masyarakat Kota Batam.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batam menyampaikan imbauan sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah dan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan daerah lainnya.
“Perayaan pergantian malam Tahun Baru agar dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak berlebihan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Masyarakat juga dianjurkan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti menggalang donasi bagi korban bencana alam, berkumpul bersama keluarga, serta berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing agar terhindar dari segala bencana.
Selain itu, Pemko Batam secara tegas melarang penyalaan kembang api, petasan, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
- Penulis: Setiawan

