Resahkan Warga, Pencuri Besi Terowongan Pelita Batam Akhirnya Ditangkap
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 20 Jun 2026

InspirasiToday – Pelarian Saut Francisko Hamonangan (33), pelaku pencurian besi penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kota Batam, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) itu ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau di kawasan Kampung Aceh pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ironisnya, saat diamankan petugas, pelaku diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian fasilitas umum yang terjadi di Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6/2026).
“SF ditangkap di Kampung Aceh sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, yang bersangkutan baru saja habis menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Ronni Bonic dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Dalam melancarkan aksinya, SF menggunakan palu untuk membongkar paksa besi penutup drainase yang tertanam di semen. Total ada sembilan titik penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita yang dirusak oleh pelaku.
Dari perusakan tersebut, SF berhasil mengumpulkan sekitar 10 kilogram besi. Ironisnya, tindakan vandalisme yang merugikan negara hingga jutaan rupiah ini hanya dihargai sangat murah oleh pelaku.
“Ada 9 titik penutup drainase yang dirusak. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp6,3 juta, sementara pelaku berencana menjual besi tersebut hanya seharga Rp40 ribu,” jelas Ronni.
Kepada penyidik, SF mengaku pendapatan harian sebagai jukir sebesar Rp50 ribu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus membiayai kecanduan narkobanya.
Selama tiga bulan terakhir, ia menyambi mencari barang bekas untuk dijual kepada seorang penadah berinisial P. Namun, untuk pencurian besi drainase ini, ia mengaku baru pertama kali melakukannya.
Besi seberat 10 kilogram tersebut rencananya akan dijual kepada P pada Senin lalu, namun polisi bergerak lebih cepat dan meringkus pelaku sebelum barang curian berpindah tangan. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa pelaku yang merupakan warga Baloi Kolam ini telah menggadaikan KTP miliknya sebagai jaminan rumah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit becak motor (kendaraan operasional), 1 buah palu (alat kejahatan), 10 kilogram besi penutup drainase, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatan nekatnya merusak dan mencuri fasilitas publik, SF kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap penadah berinisial P. (*)
- Penulis: admin

